BPS Kota Bontang pada Bulan Juni 2021 melakukan kegiatan sensus Barang Milik Negara (BMN). Sensus BMN adalah kegiatan inventarisasi yang dilakukan oleh Pengguna Barang sekurang-kurangnya sekali dalam 5 (lima) tahun, kecuali terhadap BMN berupa persediaan dan konstruksi dalam pengerjaan dilaksanakan melalui opname fisik setiap tahun, Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 181/MK.06/2016 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara, Inventarisasi merupakan salah satu langkah untuk mewujudkan tertib administrasi BMN yang efektif, efisien, optimal, dan akuntabel.
Pelaksanaan Sensus BMN di tahun 2021 ini merupakan tahap lanjutan dari sensus BMN 2020, dimana di tahun 2021 merupakan tahap pelaksanaan dan pelaporan sensus BMN untuk selain BMN ber KIB dengan menggunakan alat bantu berupa plug-in inventarisasi pada aplikasi Sistem Manajemen Aset Negara (SIMAN) dan aplikasi SIMAN Mobile 2021 fitur Sensus BMN.
Semoga dengan Sensus BMN ini semua barang milik negara dapat terdata dengan baik dan dapat mewujudkan 3 T yakni tertib administrasi, tertib fisik, dan tertib hukum.
#MariBenahiAsetNegara